2,611 JUTA HA KEBUN SAWIT ILEGAL TELAH DIBAHAS PANSUS KOMISI IV DPR RI

Terkuak, PT Agro Abadi Tanam Sawit di Areal HTI PT RSU 

Di Baca : 7600 Kali
Ribuan hektare kebun kelapa sawit PT Agro Abadi di Desa Kepau Jaya Kabupaten Kampar Riau yang ditanam di dalam areal konsesi IUPHHK-HT PT Rimba Seraya Utama (PT RSU) pernah dibahas Pansus Monitoring Perizinan Lahan Perkebunan Ilegal di DPRD Riau beberapa

Perusahaan seharusnya berupaya mencari areal pengganti/tukar menukar kawasan yang berlaku peraturannya pada saat itu. Perusahaan tidak membayar areal pengganti/tukar menukar kawasan di areal yang dikuasai/ditanami kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Karena diduga cacat administrasi, diduga penyalahgunaan wewenang, diduga tak taat aturan, maka izin lokasi yang sudah diterbitkan BPN Kampar seharusnya dicabut dan tidak diberi Izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Izin lokasi PT AA yang diterbitkan oleh BPN Kampar Riau 28 November 2019 batas waktu diberikan 2 tahun, paling lama 3 tahun untuk proses terbit HGU.  Bilamana ditemukan banyak pelanggaran, maka HGU dibatalkan dan Izin Lokasi Dicabut. Karena dugaan pelanggaran PT Agro Abadi menanam sawit di areal konsesi IUPHHK-HT PT RSU, sudah seharusnya tidak diberikan izin HGU. Pansus Komisi IV DPR RI diharapkan membahas kasus ini. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar